Jokowi meminta Komponen Cadangan (Komcad) tidak digunakan untuk kepentingan lain kecuali berkaitan dengan pertahanan negara. Komponen Cadangan . FUNGSI (1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 dijadikan sebagai pedoman bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Pertahanan. Penataan ketiga komponen ini pada dasarnya merupakan langkah nyata dari bangsa Indonesia untuk mengakomodasikan hukum nasional dan internasional, yakni hukum humaniter. Sishankamrata adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral, serta berlanjut untuk mewujudkan. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang. Hasilnya digunakan untuk memberi peringatan awal kepada pihak-pihak terkait guna melakukan langkah. 7. 23 tahun. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan. A. menggunakan diagram sebab akibat ialah . 196101111988032001. Apalagi, landasan hukum yang mengatur tentang pembentukan Komponen Cadangan (UU 23/2019) memiliki sejumlah permasalahan serius bagi tata kelola negara demokrasi dan hak asasi manusia. Pasal 8 Ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebutkan, “Komponen pendukung terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan prasarana nasional yang langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. "Pertahanan penting bagi stabilitas negara, sehingga dipandang perlu mewujudkan komponen cadangan. Kedua, doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma. 2) Terwujudnya komponen pendukung pertahanan negara yang ditetapkan di seluruh wilayah Indonesia. Daya. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. “Tentu saja harus dilihat untuk alokasi. ancaman hibrida merupakan ancaman yang bersifat campuran yang merupakan ketepaduan antara. Bila digambarkan . Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Direktorat Strategi Pertahanan Gedung Ahmad Yani Jl. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara; Mengingat : 1. PPKN MID GANJIL X SMAN 6 BEKASI kuis untuk 1st grade siswa. Sedangkan pada tingkat operasional berupa pembangunan kekuatan. , memimpin rapat Penyusunan Draft Permenhan tentang Penetapan. Sistem dalam pertahanan nasional memandang TNI (Tentara Nasional Indonesia) untuk komponen. c. strategi pertahanan negara, dan pembangunan postur pertahanan negara. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Komponen kekuatan pertahanan negara t. Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam. Atas dasar itulah, tulisan ini ingin mengangkat tentang bagaimana komponen cadangan dapat menjadi kekuatan. Komponen utama pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Antara lain, Intelijen, Pertahanan, Keamanan, dan Siber. Daftar Kecelakaan Pesawat TNI Juni 2001 – Juni 2011 78. Salomo A. id - Jaringan Pembelajaran SosialUntuk itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Demokrasi B. Penjelasan mengenai komponen ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Selain itu beliau juga menyampaikan kebijakan tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN). Sifat SISHANKAMRATA. (pemerintah) dan TNI serta melibatkan komponen kemasyarakatan lainnya. Komcad setidaknya memiliki lima tugas dan kewajiban sebagai berikut:KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2018 BAB I PENDAHULUAN 1. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan. Bela negara bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemhan dan TNI, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Fakta – fakta : a. 1. ”Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta. mengenai pertahanan negara yang ada dalam UU Pertahanan yang baru sudah menyimpang dari sistem nilai yang tercantum dalam UUD 1945. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah. 6. Tingkat ketergantungan kepada negara dan kekuatan ekonomi dunia lainnya belum memberi peluang bagi Indonesia untuk menjadi pengelola otoritatif dan penikmat semua kekayaan sumberdaya alamnya. Abstrak Komponen cadangan merupakan sumber daya nasional di bidang pertahanan yang berasal dari sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana. Komponen pertahanan negara meliputi beberapa unsur seperti tentara, angkatan laut, pasukan udara, dan juga senjata. sebagai dukungan bagi pertahanan negara, dan untuk memperkuat pertahanan negara yang dijalankan oleh TNI; 2) Skema rekrutmen ASN dalam Komponen Cadangan secara komprehensif telah diuraikan dalam Undang-Undang 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Penggunaan istilah cadangan sangat beragam, mencakup aspek komponen pertahanan negara yang luas maupun sempit. Lebih lanjut dikatakan bahwa perkembangan dinamika lingkungan strategis bergerak sangat dinamis dan membawa dampak pada potensi ancaman pertahanan dan keamanan negara, untuk mewujudkan. Komponen utama : TNI dan Polri. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Kegiatan FGD tentang sarana dan prasarana nasional untuk komponen Pendukung Pertahanan Negara dengan Mabes TNI AD berlangsung pada tanggal 27 Maret 2019 di. Pendahuluan. Pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menyatakan komponen pendukung terdiri atas. Pengelolaan Komponen Pendukung dilaksanakan dalam sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang. jelaskan sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh negara indonesia –. Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menetapkan bahwa yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus, dan Pemerintah Negara. komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, dengan memantapkan kemanunggalan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia; c. Mengetahui apa itu hakikat pertahanan negara Republik Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso. Dasar pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip. Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman tersebut pada khususnya dan dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara pada umumnya, sesuai perintah Undang-Undang perlu menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Perlu diketahui bahwa pertahanan negara diatur dalam Undang-Undang No. Konsep Sishankamrata ini mengembangkan bentuk pertahanannya melalui keterlibatan seluruh komponen warga negara, kesatuan wilayah, sumber daya alam, serta sarana lainnya yang lebih dulu dipersiapkan. Soeprapto Kemhan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” tegas Presiden dalam amanatnya saat memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, Kamis (07/10/2021). Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. Negara Indonesia merupakan salah satu negara di ASEAN yang memiliki kompleksitas geografis yang sangat kompleks. Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA KEBIJAKAN PENGINTEGRASIAN KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA 1. Wacana Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) juga kembali muncul terkait rencana pemerintah untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (RUU KCPN) yang telah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2008. 3 Tahun 2002. Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai “komponen utama” dengan didukung oleh “komponen cadangan” dan “komponen pendukung”. Daya. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Komponen pertahanan negara yang satu ini merupakan salah satu usaha Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. telah disahkan pada tanggal 26 September 2019, hal tersebut menjadi payung hukum dalam implmentasi bela negara oleh seluruh komponen bangsa melalui konsep Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). Dalam kaitan strategi pertahanan, dihadapkan dengan konfigurasi geografi Indonesia dan kekuatan nyata TNI saat ini, Kajian Triwulan II. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi: Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan. 8 Tahun 2021. Konsep Sishankamrata ini mengembangkan bentuk pertahanannya melalui keterlibatan seluruh komponen warga negara, kesatuan wilayah, sumber daya alam, serta sarana lainnya yang lebih dulu dipersiapkan. Hal ini untuk menjaga dari ancaman serangan asing. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Pendahuluan : Indonesia memiliki keaneka ragaman sumber daya hayati nomor 2 terbesar di dunia, setelah negara Brazil. dalam penyelenggaraan pertahanan negara yaitu Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia, 59 RechtIdee, Vol. penyelenggaraan pertahanan negara 4. Komponen pendukung terdiri dari: Militer (Polisi, Resimen Mahasiswa, Satpol PP, Perlindungan Masyarakat/Linmas, Satpam, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Bela. Dalam kaitan strategi pertahanan, dihadapkan dengan konfigurasi geografi Indonesia dan kekuatan nyata TNI saat ini, 2. Komponen cadangan pertahanan suatu negara meliputi satuan polisi, perlindungan masyarakat (Linmas), serta organisasi -organisasi. Umum. (4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama. Sejarah panjang bangsa Indonesia telah menempatkan TNI pada peran yang tidak bisa dilepaskan dari upaya keras menjaga kedaulatan negara. Dalam kaitan strategi pertahanan, dihadapkan dengan konfigurasi geografi Indonesia dan kekuatan nyata TNI saat ini, Kajian Triwulan II. Surat edaran tersebut menjelaskan, keikutsertaan PNS dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. (News. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. bahwa pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan. 4 . Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara. . (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pengertian Pertahanan Negara 2. Komponen Pendukung Pertahanan Negara. Usaha bela negara yang tertuang pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 merupakan perwujudan fungsi negara dalam mewujudkan tujuan negara yang berkaitan dengan pertahanan. Indonesia sebagai negara kepulauan dan maritime agar tetap eksis di dunia, harus dapat mempunyai pertahanan negara yang tangguh dan kuat. 39. Sebab merujuk pada Pasal 7 UU Pertahanan Negara, komponen utama dalam menghadapi ancaman selain ancaman militer adalah lembaga di luar bidang pertahanan. Kebijakan Pengelolaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Nasional Pengelolaan sistem pertahanan negara disiapkan sejak dini melalui“Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer,” ujar Busyrol. KEMHAN. Indonesia telah lama melewati masa peperangan untuk mencapai kemerdekaan sebagai. Jika sebuah negara tidak mampu mempertahankan diri terhadap berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri, itu artinya negara tersebut gagal dalam mempertahankan eksistensinya. Kebijakan Pertahanan Negara. Tugas Komcad tidak dituliskan dalam satu pasal tertentu dalam PP Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana tugas-tugas dari organisasi atau lembaga negara lain. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 dijadikan sebagai pedoman bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Namun RUUJakarta - . 3) Integrasi Komponen Pertahanan Negara. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan, pembentukan komponen cadangan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Artikel ini ditulis oleh Steve Rick Elson Mara, S. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);. 5. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Tahun 1945, jelas ditentukan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui. Untuk tahun 2023. Padahal, menurut para Pemohon pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, telah secara eksplisit memberikan batasan pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi menghadapi ancaman militer. Pemohon Perbaiki Uji UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pembina IV/a NIP. Sedangkan output system adalah rasa aman, keselamatan seluruh bangsa, keamanan segala sumber daya serta kedaulatan. Ayat tersebut menegaskan tentang keikutsertaan warga negara. Kamis, 2 Februari 2023. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. alat Pertahanan Negara, serta kewajiban yang diberlakukan kepada Warga Negara sebagai anggota Komponen Cadangan yang dimobilisasi dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. 34 tahun 2004 pasal 11 ayat (1) Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari postur pertahanan Negara untuk mengatasi ancaman bersenjata. Komponen Pertahanan Negara 2. Umum Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan. Jokowi meminta Komponen Cadangan (Komcad) tidak digunakan untuk. Komponen pertahanan memiliki tanggung jawab untuk menganalisis misi, mengembangkan tindakan atau course of action (COA), serta melaksanakan COA. Mencabut : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Ri. Terkait dengan status komponen pendukung, Pasal 8 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa,. professional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah secara bertahap dan berlanjut . 27/2021 tentang Peran Serta. 4. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang a. Senin, 18 Juli 2022. Joko Widodo dilaksanakan penetapan komponen cadangan matra darat sejumlah 2. berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Tabel 2. Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Komponen Kekuatan Pertahanan Negara Sistem mobilisasi seluruh sumber daya nasional dalam pertahanan ini sudah diatur dalam Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004 tentan Tentara Nasional Indonesia sebagai sebuah Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah sistem pertahanan3. Oleh sebab itu perlu menyiapkan dan membina seluruh komponen pertahanan negara secara dini, bertahap dan berkesinambungan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. Alasan mendasar dari pembentukan Komcad adalah bahwa pertahanan merupakan upaya semesta dengan menggunakan potensi dan sumber daya nasional untuk tujuan pertahanan. Sistem pertahanan keamanan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan pertahanan yang bersifat semesta, perlu doktrin pertahanan negara sebagai landasan konsepsional dalam menghadapi berbagai. Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar. Pertahanan penting bagi stabilitas negara, sehingga dipandang perlu mewujudkan komponen cadangan. Komponen Cadangan Komponen. Pada dasarnya. Implementasi sistem pertahanan negara yang bersifat semesta diselenggarakan melalui pengintegrasian pertahanan militer dan. (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas TNI – TNI adalah singkatan dari Tentara Nasional Indonesia. Di perguruan tinggi. Sebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Definisi Keamnan Negara 2. dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari. “SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut. Pertahanan Negara. 1) Terwujudnya kesadaran Bela Negara bagi seluruh warga negara. 5. TNI juga berperan untuk menghadapi berbagai ancaman dari dalam dan luar negeri. Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai upaya bela negara, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. 8. komponen pertahanan negara. “Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer,” ujar Busyrol.